Resume
Buku Sejarah Korupsi di Indonesia
Karya
: Subur Sukrisno; Oleh : Mar’ie Muhammad
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum
untuk memperkaya diri diri sendiri,suatu badan dan atau orang lain melalui
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Tren kasus korupsi dari tahun ke tahun
terus meningkat termasuk didalamnya kasus kolusi dan nepotisme. Sebanyak 290
kepala daerah sudah berstatus tersangka,
terdakwa dan terpidana di meja hijau dimana 215 orang diantaranya terbukti
melakukan kasus korupsi. Hadirnya korupsi hingga semakin menjamur seperti saat
ini sudah dimulai sejak lama.
Sejarah korupsi dibagi menjadi 4 babak besar yakni masa kolonial Belanda,
masa orde lama (1945-1965), masa orde baru (1965-1998) dan masa reformasi
(1998- sekarang). Sejarah korupsi bermula ketika masa penjajahan kolonial
belanda dimana waktu itu sudah menjadi rahasia umum apabila pegawai-pegawai VOC melakukan korupsi. Karena makin maraknya
kasus korupsi di Hindia Belanda maka pemerintahan Belandapun membentuk suatu
lembaga yang mengawasi lalulintas keuangan pemerintah jajahan di Indonesia.
Lembaga tersebut ialah Algemene Reken Kamer (ARK)
yang sekarang lebih dikenal sebagai Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasca kemerdekaan Repbulik Indonesia,
sejarah korupsi berlanjut. Pada tahun 1957 terjadi nasionalisasi
perusahaan-perusahaan peninggalan kolonial. Sebelumnya perusahaan-perusahaan
tersebut dijabat oleh orang-orang Belanda, namun setelah nasionalisasi makin
banyak orang indonesia yang memegang jabatan di perusahaan-perusahaan tersebut.
Padahal, mereka belum siap dalam memegang jabatan tersebut, hingga akhirnya
mengakibatkan kurang baiknya manajemen dari perusahaan yang bersangkutan dan
sering kali memberikan peluang-peluang pada tindakan-tindakan korupsi.
Memasuki tahun 1965, sejarah korupsi
memasuki babak baru. Pemerintahan yang otoriter menjadi tempat bersarangnya
kasus-kasus korupsi besar seperti korupsi di Dolog (Depot Logistik) Kalimantan
Timur tahun 1975-1978 dan kasus korupsi dan kolusi BGK. Keadaan tidak cukup
membaik ketika masa reformasi, terhitung dari tahun 2007-2016 terdapat 594
orang yang terjerat kasus korupsi. Mereka berasal dari berbagai bidang seperti
DPR/DPRD, kepala lembaga/kementerian, duta besar, pejabat daerah, aparat hukum
dan lain-lain.
Kurang berhasilnya lembaga anti korupsi
dalam memberantas korupsi disebabkan tidak berjalannya prinsip “Trias Politica” secara utuh dan menyeluruh. Hal ini
terlihat dari campur tangan lembaga legislatif lewat banggarnya untuk urusan
masalah keuangan serta adanya intervensi partai politik terhadap pemilihan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk mengatasi korupsi tersebut, perlu
dilakukan penanganan jangka pendek dan penanganan jangka panjang. Penangan
jangka pendek hingga menengah meliputi penguatan agama sebagai benteng terhadap
korupsi, perbaikan pendidikan anti korupsi, membuat peraturan-peraturan yang
ketat, penegakan hukum dan pemberian penghargaan bagi pegawai yang melakukan
pekerjaan dengan jujur dan baik. Sementara, penanganan jangka panjang ialah
memperbaiki mental warga Indonesia dalam bekerja jujur dan tidak labil
Resume Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya : Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Dewasa ini, manusia dituntut
untuk dapat mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup
layak dan tenang. Namun, berbagai cara dihalalkan untuk mengejar harta tersebut
termasuk melalui jalan yang dilarang oleh syariat hingga jadilah harta tersebut
harta yang haram. Terdapat banyak bentuk kehidupan sesama manusia (muamalat)
yang diharamkan tetapi kini marak terjadi, seperti investasi zakat, menjual
najis, menjual barang dan jasa yang haram, memonopoli, korupsi, kolusi,
penipuan, pemalsuan merk dagang, hingga riba dalam perbankan. Hal ini
disebabkan oleh kurangnya pemahaman kebanyakan orang tentang fikih (muamalat).
Untuk itu kita harus memperhatikan hal-hal berikut, pertama, harta haram adalah
harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh hukum syariat yang
berkaitan dengan hubungan sesama manusia (muamalat). Kedua, memakan harta haram
adalah perbuatan mendurhakai Allah Swt. dan mengikuti langkah syaitan. Mendurhakai
Allah Swt. akan merusak diri setiap insan, merusak jasmani, rohani dan akal
pikiran sehingga tak heran terdapat orang yang memiliki banyak harta tetapi
hatinya tidak tenang dan merasa tertekan. Ketiga, zakat
yang belum dibayarkan adalah harta haram yang harus segera dibersihkan dari
harta. Menunda penyerahan zakat kepada mustahik dengan dalih
menginvestasikannya merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Keempat, pada
dasarnya pajak tidak diperbolekan dalam islam karena terdapat ayat dan hadist
yang melarang. Namun, dalam kondisi dan syarat tertentu pajak diperbolehkan
seperti ada kebutuhan rill suatu negara yang mendesak, kas negara yang habis,
dan dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu dengan tokoh agama dan ditarik
dengan cara yang adil. Kelima, harta yang dihasilkan dari jual beli dengan cara
terpaksa adalah haram.namun, dalam keadaan tertentu diperbolehkan seperti ketika
hakim harus menjual rumah orang yang telah dinyatakan pailit untuk mengurangi
jumlah hutangnya dan warga yang terpaksa menjual tanahnya karena dikenai proyek
pembangunan jalan. Hal ini diperbolehkan untuk kemaslahatan bersama. Keenam,
riba adalah dosa besar. transaksi riba sudah memasuki seluruh sektor ekonomi
sehingga sangat mudah kita menjumpainya dalam kehidupan sehari-hari seperti
perdagangan, leasing, kredit
perabotan rumah tangga, hingga bunga bank menjadi bukti berkembangnya riba di
negara ini.Sangkin tidak bolehnya umat muslim medekati riba, para pedagang akan
dilarang berdagang sebelum mengerti tentang fikih agarterhindar dari riba.
Dari hal-hal diatas,
kita tau bahwa ada banyak jalan haram datangnya harta. Barangkali diantara
harta kita yang kita miliki sekarang merupakan harta yang haram. Solusi untuk membersihkan
harta kita tersebut ialah bertaubat dan berzakat. Semoga kita selalu terhintar
dari memakan harta haram.
Diberdayakan oleh Blogger.
About
About me
Featured Posts
Featured Posts
Featured Posts
Mengenai Saya
Blog Archive
Pages
Site Links
Flickr Images
Like us on Facebook
Popular Posts
-
Assalammu’alaikum warohamatullahi wabarakatuh. Hai Adek-adekku para calon pejuang masuk PTN 2017. Di post pertama ...
-
Resume Buku The Fall of The Khilafah Karya : Eugene Rogan Oleh : Mar’ie Muhammad Setelah bejaya berabad-abad lamanya, Khilfah Ut...
-
Resume Buku Sejarah Korupsi di Indonesia Karya : Subur Sukrisno; Oleh : Mar’ie Muhammad Korupsi merupakan tindakan melawan hukum...
-
Resume Buku Great by Choice Karya : Jim Collins dan Morten T. Hansen Oleh : Mar’ie Muhammad Buku Great by Choice ditulis oleh ...
-
Resume Buku Biografi Imam Bukhari Karya : Prof. Dr. Yahya Ismail Oleh : Mar’ie Muhammad Muhammad bin ismail bin ibrahim bin al-...
-
AYAH, CINTAMU TAK BERUJUNG SEPERTI KOIN IPB Kala itu merupakan tahun kedua aku duduk di bangku sekolah menengah atas. Semangatku seda...
-
Dewasa ini, manusia dituntut untuk dapat mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang. Namun, ...