Resume
Buku Sejarah Korupsi di Indonesia
Karya
: Subur Sukrisno; Oleh : Mar’ie Muhammad
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum
untuk memperkaya diri diri sendiri,suatu badan dan atau orang lain melalui
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Tren kasus korupsi dari tahun ke tahun
terus meningkat termasuk didalamnya kasus kolusi dan nepotisme. Sebanyak 290
kepala daerah sudah berstatus tersangka,
terdakwa dan terpidana di meja hijau dimana 215 orang diantaranya terbukti
melakukan kasus korupsi. Hadirnya korupsi hingga semakin menjamur seperti saat
ini sudah dimulai sejak lama.
Sejarah korupsi dibagi menjadi 4 babak besar yakni masa kolonial Belanda,
masa orde lama (1945-1965), masa orde baru (1965-1998) dan masa reformasi
(1998- sekarang). Sejarah korupsi bermula ketika masa penjajahan kolonial
belanda dimana waktu itu sudah menjadi rahasia umum apabila pegawai-pegawai VOC melakukan korupsi. Karena makin maraknya
kasus korupsi di Hindia Belanda maka pemerintahan Belandapun membentuk suatu
lembaga yang mengawasi lalulintas keuangan pemerintah jajahan di Indonesia.
Lembaga tersebut ialah Algemene Reken Kamer (ARK)
yang sekarang lebih dikenal sebagai Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasca kemerdekaan Repbulik Indonesia,
sejarah korupsi berlanjut. Pada tahun 1957 terjadi nasionalisasi
perusahaan-perusahaan peninggalan kolonial. Sebelumnya perusahaan-perusahaan
tersebut dijabat oleh orang-orang Belanda, namun setelah nasionalisasi makin
banyak orang indonesia yang memegang jabatan di perusahaan-perusahaan tersebut.
Padahal, mereka belum siap dalam memegang jabatan tersebut, hingga akhirnya
mengakibatkan kurang baiknya manajemen dari perusahaan yang bersangkutan dan
sering kali memberikan peluang-peluang pada tindakan-tindakan korupsi.
Memasuki tahun 1965, sejarah korupsi
memasuki babak baru. Pemerintahan yang otoriter menjadi tempat bersarangnya
kasus-kasus korupsi besar seperti korupsi di Dolog (Depot Logistik) Kalimantan
Timur tahun 1975-1978 dan kasus korupsi dan kolusi BGK. Keadaan tidak cukup
membaik ketika masa reformasi, terhitung dari tahun 2007-2016 terdapat 594
orang yang terjerat kasus korupsi. Mereka berasal dari berbagai bidang seperti
DPR/DPRD, kepala lembaga/kementerian, duta besar, pejabat daerah, aparat hukum
dan lain-lain.
Kurang berhasilnya lembaga anti korupsi
dalam memberantas korupsi disebabkan tidak berjalannya prinsip “Trias Politica” secara utuh dan menyeluruh. Hal ini
terlihat dari campur tangan lembaga legislatif lewat banggarnya untuk urusan
masalah keuangan serta adanya intervensi partai politik terhadap pemilihan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk mengatasi korupsi tersebut, perlu
dilakukan penanganan jangka pendek dan penanganan jangka panjang. Penangan
jangka pendek hingga menengah meliputi penguatan agama sebagai benteng terhadap
korupsi, perbaikan pendidikan anti korupsi, membuat peraturan-peraturan yang
ketat, penegakan hukum dan pemberian penghargaan bagi pegawai yang melakukan
pekerjaan dengan jujur dan baik. Sementara, penanganan jangka panjang ialah
memperbaiki mental warga Indonesia dalam bekerja jujur dan tidak labil
0 komentar:
Posting Komentar