Dewasa ini, manusia dituntut
untuk dapat mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup
layak dan tenang. Namun, berbagai cara dihalalkan untuk mengejar harta tersebut
termasuk melalui jalan yang dilarang oleh syariat hingga jadilah harta tersebut
harta yang haram. Terdapat banyak bentuk kehidupan sesama manusia (muamalat)
yang diharamkan tetapi kini marak terjadi, seperti investasi zakat, menjual
najis, menjual barang dan jasa yang haram, memonopoli, korupsi, kolusi,
penipuan, pemalsuan merk dagang, hingga riba dalam perbankan. Hal ini
disebabkan oleh kurangnya pemahaman kebanyakan orang tentang fikih (muamalat).
Untuk itu kita harus memperhatikan hal-hal berikut, pertama, harta haram adalah
harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh hukum syariat yang
berkaitan dengan hubungan sesama manusia (muamalat). Kedua, memakan harta haram
adalah perbuatan mendurhakai Allah Swt. dan mengikuti langkah syaitan. Mendurhakai
Allah Swt. akan merusak diri setiap insan, merusak jasmani, rohani dan akal
pikiran sehingga tak heran terdapat orang yang memiliki banyak harta tetapi
hatinya tidak tenang dan merasa tertekan. Ketiga, zakat
yang belum dibayarkan adalah harta haram yang harus segera dibersihkan dari
harta. Menunda penyerahan zakat kepada mustahik dengan dalih
menginvestasikannya merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Keempat, pada
dasarnya pajak tidak diperbolekan dalam islam karena terdapat ayat dan hadist
yang melarang. Namun, dalam kondisi dan syarat tertentu pajak diperbolehkan
seperti ada kebutuhan rill suatu negara yang mendesak, kas negara yang habis,
dan dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu dengan tokoh agama dan ditarik
dengan cara yang adil. Kelima, harta yang dihasilkan dari jual beli dengan cara
terpaksa adalah haram.namun, dalam keadaan tertentu diperbolehkan seperti ketika
hakim harus menjual rumah orang yang telah dinyatakan pailit untuk mengurangi
jumlah hutangnya dan warga yang terpaksa menjual tanahnya karena dikenai proyek
pembangunan jalan. Hal ini diperbolehkan untuk kemaslahatan bersama. Keenam,
riba adalah dosa besar. transaksi riba sudah memasuki seluruh sektor ekonomi
sehingga sangat mudah kita menjumpainya dalam kehidupan sehari-hari seperti
perdagangan, leasing, kredit
perabotan rumah tangga, hingga bunga bank menjadi bukti berkembangnya riba di
negara ini.Sangkin tidak bolehnya umat muslim medekati riba, para pedagang akan
dilarang berdagang sebelum mengerti tentang fikih agarterhindar dari riba.
Dari hal-hal diatas,
kita tau bahwa ada banyak jalan haram datangnya harta. Barangkali diantara
harta kita yang kita miliki sekarang merupakan harta yang haram. Solusi untuk membersihkan
harta kita tersebut ialah bertaubat dan berzakat. Semoga kita selalu terhintar
dari memakan harta haram.
0 komentar:
Posting Komentar