ABOUT US

Our development agency is committed to providing you the best service.

OUR TEAM

The awesome people behind our brand ... and their life motto.

  • Neila Jovan

    Head Hunter

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • Mathew McNalis

    Marketing CEO

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • Michael Duo

    Developer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

OUR SKILLS

We pride ourselves with strong, flexible and top notch skills.

Marketing

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

300

HAPPY CLIENTS

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

STRATEGY & CREATIVITY

Phasellus iaculis dolor nec urna nullam. Vivamus mattis blandit porttitor nullam.

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.

  • Sejarah Korupsi di Indonesia

    Sejarah Korupsi di Indonesia


    Resume Buku Sejarah Korupsi di Indonesia
    Karya : Subur Sukrisno; Oleh : Mar’ie Muhammad
    Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri diri sendiri,suatu badan dan atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Tren kasus korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat termasuk didalamnya kasus kolusi dan nepotisme. Sebanyak 290 kepala  daerah sudah berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana di meja hijau dimana 215 orang diantaranya terbukti melakukan kasus korupsi. Hadirnya korupsi hingga semakin menjamur seperti saat ini sudah dimulai sejak lama.
    Sejarah korupsi dibagi menjadi  4 babak besar yakni masa kolonial Belanda, masa orde lama (1945-1965), masa orde baru (1965-1998) dan masa reformasi (1998- sekarang). Sejarah korupsi bermula ketika masa penjajahan kolonial belanda dimana waktu itu sudah menjadi rahasia umum apabila pegawai-pegawai VOC melakukan korupsi. Karena makin maraknya kasus korupsi di Hindia Belanda maka pemerintahan Belandapun membentuk suatu lembaga yang mengawasi lalulintas keuangan pemerintah jajahan di Indonesia. Lembaga tersebut ialah Algemene Reken Kamer (ARK) yang sekarang lebih dikenal sebagai Badan Pemeriksa Keuangan.
    Pasca kemerdekaan Repbulik Indonesia, sejarah korupsi berlanjut. Pada tahun 1957 terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan kolonial. Sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut dijabat oleh orang-orang Belanda, namun setelah nasionalisasi makin banyak orang indonesia yang memegang jabatan di perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, mereka belum siap dalam memegang jabatan tersebut, hingga akhirnya mengakibatkan kurang baiknya manajemen dari perusahaan yang bersangkutan dan sering kali memberikan peluang-peluang pada tindakan-tindakan korupsi.
    Memasuki tahun 1965, sejarah korupsi memasuki babak baru. Pemerintahan yang otoriter menjadi tempat bersarangnya kasus-kasus korupsi besar seperti korupsi di Dolog (Depot Logistik) Kalimantan Timur tahun 1975-1978 dan kasus korupsi dan kolusi BGK. Keadaan tidak cukup membaik ketika masa reformasi, terhitung dari tahun 2007-2016 terdapat 594 orang yang terjerat kasus korupsi. Mereka berasal dari berbagai bidang seperti DPR/DPRD, kepala lembaga/kementerian, duta besar, pejabat daerah, aparat hukum dan lain-lain.
    Kurang berhasilnya lembaga anti korupsi dalam memberantas korupsi disebabkan tidak berjalannya prinsip “Trias Politica” secara utuh dan menyeluruh. Hal ini terlihat dari campur tangan lembaga legislatif lewat banggarnya untuk urusan masalah keuangan serta adanya intervensi partai politik terhadap pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
    Untuk mengatasi korupsi tersebut, perlu dilakukan penanganan jangka pendek dan penanganan jangka panjang. Penangan jangka pendek hingga menengah meliputi penguatan agama sebagai benteng terhadap korupsi, perbaikan pendidikan anti korupsi, membuat peraturan-peraturan yang ketat, penegakan hukum dan pemberian penghargaan bagi pegawai yang melakukan pekerjaan dengan jujur dan baik. Sementara, penanganan jangka panjang ialah memperbaiki mental warga Indonesia dalam bekerja jujur dan tidak labil

  • Resume Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya : Dr. Erwandi Tarmizi, MA

    Resume Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya : Dr. Erwandi Tarmizi, MA




    Dewasa ini, manusia dituntut untuk dapat mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang. Namun, berbagai cara dihalalkan untuk mengejar harta tersebut termasuk melalui jalan yang dilarang oleh syariat hingga jadilah harta tersebut harta yang haram. Terdapat banyak bentuk kehidupan sesama manusia (muamalat) yang diharamkan tetapi kini marak terjadi, seperti investasi zakat, menjual najis, menjual barang dan jasa yang haram, memonopoli, korupsi, kolusi, penipuan, pemalsuan merk dagang, hingga riba dalam perbankan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman kebanyakan orang tentang fikih (muamalat). Untuk itu kita harus memperhatikan hal-hal berikut, pertama, harta haram adalah harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia (muamalat). Kedua, memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah Swt. dan mengikuti langkah syaitan. Mendurhakai Allah Swt. akan merusak diri setiap insan, merusak jasmani, rohani dan akal pikiran sehingga tak heran terdapat orang yang memiliki banyak harta tetapi hatinya tidak tenang dan merasa tertekan. Ketiga, zakat yang belum dibayarkan adalah harta haram yang harus segera dibersihkan dari harta. Menunda penyerahan zakat kepada mustahik dengan dalih menginvestasikannya merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Keempat, pada dasarnya pajak tidak diperbolekan dalam islam karena terdapat ayat dan hadist yang melarang. Namun, dalam kondisi dan syarat tertentu pajak diperbolehkan seperti ada kebutuhan rill suatu negara yang mendesak, kas negara yang habis, dan dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu dengan tokoh agama dan ditarik dengan cara yang adil. Kelima, harta yang dihasilkan dari jual beli dengan cara terpaksa adalah haram.namun, dalam keadaan tertentu diperbolehkan seperti ketika hakim harus menjual rumah orang yang telah dinyatakan pailit untuk mengurangi jumlah hutangnya dan warga yang terpaksa menjual tanahnya karena dikenai proyek pembangunan jalan. Hal ini diperbolehkan untuk kemaslahatan bersama. Keenam, riba adalah dosa besar. transaksi riba sudah memasuki seluruh sektor ekonomi sehingga sangat mudah kita menjumpainya dalam kehidupan sehari-hari seperti perdagangan, leasing, kredit perabotan rumah tangga, hingga bunga bank menjadi bukti berkembangnya riba di negara ini.Sangkin tidak bolehnya umat muslim medekati riba, para pedagang akan dilarang berdagang sebelum mengerti tentang fikih agarterhindar dari riba.
                Dari hal-hal diatas, kita tau bahwa ada banyak jalan haram datangnya harta. Barangkali diantara harta kita yang kita miliki sekarang merupakan harta yang haram. Solusi untuk membersihkan harta kita tersebut ialah bertaubat dan berzakat. Semoga kita selalu terhintar dari memakan harta haram.

  • Diberdayakan oleh Blogger.

    About

    About me

    Featured Posts

    Featured Posts

    Featured Posts

    Pages

    Site Links

    Pinterest

    Flickr Images

    Like us on Facebook

    Popular Posts

    WHAT WE DO

    We've been developing corporate tailored services for clients for 30 years.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    Incomplete Life

    • Street :Road Street 00
    • Person :Person
    • Phone :+045 123 755 755
    • Country :POLAND
    • Email :contact@heaven.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.