• Resume Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya : Dr. Erwandi Tarmizi, MA




    Dewasa ini, manusia dituntut untuk dapat mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang. Namun, berbagai cara dihalalkan untuk mengejar harta tersebut termasuk melalui jalan yang dilarang oleh syariat hingga jadilah harta tersebut harta yang haram. Terdapat banyak bentuk kehidupan sesama manusia (muamalat) yang diharamkan tetapi kini marak terjadi, seperti investasi zakat, menjual najis, menjual barang dan jasa yang haram, memonopoli, korupsi, kolusi, penipuan, pemalsuan merk dagang, hingga riba dalam perbankan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman kebanyakan orang tentang fikih (muamalat). Untuk itu kita harus memperhatikan hal-hal berikut, pertama, harta haram adalah harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia (muamalat). Kedua, memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah Swt. dan mengikuti langkah syaitan. Mendurhakai Allah Swt. akan merusak diri setiap insan, merusak jasmani, rohani dan akal pikiran sehingga tak heran terdapat orang yang memiliki banyak harta tetapi hatinya tidak tenang dan merasa tertekan. Ketiga, zakat yang belum dibayarkan adalah harta haram yang harus segera dibersihkan dari harta. Menunda penyerahan zakat kepada mustahik dengan dalih menginvestasikannya merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Keempat, pada dasarnya pajak tidak diperbolekan dalam islam karena terdapat ayat dan hadist yang melarang. Namun, dalam kondisi dan syarat tertentu pajak diperbolehkan seperti ada kebutuhan rill suatu negara yang mendesak, kas negara yang habis, dan dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu dengan tokoh agama dan ditarik dengan cara yang adil. Kelima, harta yang dihasilkan dari jual beli dengan cara terpaksa adalah haram.namun, dalam keadaan tertentu diperbolehkan seperti ketika hakim harus menjual rumah orang yang telah dinyatakan pailit untuk mengurangi jumlah hutangnya dan warga yang terpaksa menjual tanahnya karena dikenai proyek pembangunan jalan. Hal ini diperbolehkan untuk kemaslahatan bersama. Keenam, riba adalah dosa besar. transaksi riba sudah memasuki seluruh sektor ekonomi sehingga sangat mudah kita menjumpainya dalam kehidupan sehari-hari seperti perdagangan, leasing, kredit perabotan rumah tangga, hingga bunga bank menjadi bukti berkembangnya riba di negara ini.Sangkin tidak bolehnya umat muslim medekati riba, para pedagang akan dilarang berdagang sebelum mengerti tentang fikih agarterhindar dari riba.
                Dari hal-hal diatas, kita tau bahwa ada banyak jalan haram datangnya harta. Barangkali diantara harta kita yang kita miliki sekarang merupakan harta yang haram. Solusi untuk membersihkan harta kita tersebut ialah bertaubat dan berzakat. Semoga kita selalu terhintar dari memakan harta haram.

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.

    About

    About me

    Featured Posts

    Featured Posts

    Featured Posts

    Pages

    Site Links

    Pinterest

    Flickr Images

    Like us on Facebook

    Popular Posts