• Sejarah Korupsi di Indonesia


    Resume Buku Sejarah Korupsi di Indonesia
    Karya : Subur Sukrisno; Oleh : Mar’ie Muhammad
    Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri diri sendiri,suatu badan dan atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Tren kasus korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat termasuk didalamnya kasus kolusi dan nepotisme. Sebanyak 290 kepala  daerah sudah berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana di meja hijau dimana 215 orang diantaranya terbukti melakukan kasus korupsi. Hadirnya korupsi hingga semakin menjamur seperti saat ini sudah dimulai sejak lama.
    Sejarah korupsi dibagi menjadi  4 babak besar yakni masa kolonial Belanda, masa orde lama (1945-1965), masa orde baru (1965-1998) dan masa reformasi (1998- sekarang). Sejarah korupsi bermula ketika masa penjajahan kolonial belanda dimana waktu itu sudah menjadi rahasia umum apabila pegawai-pegawai VOC melakukan korupsi. Karena makin maraknya kasus korupsi di Hindia Belanda maka pemerintahan Belandapun membentuk suatu lembaga yang mengawasi lalulintas keuangan pemerintah jajahan di Indonesia. Lembaga tersebut ialah Algemene Reken Kamer (ARK) yang sekarang lebih dikenal sebagai Badan Pemeriksa Keuangan.
    Pasca kemerdekaan Repbulik Indonesia, sejarah korupsi berlanjut. Pada tahun 1957 terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan kolonial. Sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut dijabat oleh orang-orang Belanda, namun setelah nasionalisasi makin banyak orang indonesia yang memegang jabatan di perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, mereka belum siap dalam memegang jabatan tersebut, hingga akhirnya mengakibatkan kurang baiknya manajemen dari perusahaan yang bersangkutan dan sering kali memberikan peluang-peluang pada tindakan-tindakan korupsi.
    Memasuki tahun 1965, sejarah korupsi memasuki babak baru. Pemerintahan yang otoriter menjadi tempat bersarangnya kasus-kasus korupsi besar seperti korupsi di Dolog (Depot Logistik) Kalimantan Timur tahun 1975-1978 dan kasus korupsi dan kolusi BGK. Keadaan tidak cukup membaik ketika masa reformasi, terhitung dari tahun 2007-2016 terdapat 594 orang yang terjerat kasus korupsi. Mereka berasal dari berbagai bidang seperti DPR/DPRD, kepala lembaga/kementerian, duta besar, pejabat daerah, aparat hukum dan lain-lain.
    Kurang berhasilnya lembaga anti korupsi dalam memberantas korupsi disebabkan tidak berjalannya prinsip “Trias Politica” secara utuh dan menyeluruh. Hal ini terlihat dari campur tangan lembaga legislatif lewat banggarnya untuk urusan masalah keuangan serta adanya intervensi partai politik terhadap pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
    Untuk mengatasi korupsi tersebut, perlu dilakukan penanganan jangka pendek dan penanganan jangka panjang. Penangan jangka pendek hingga menengah meliputi penguatan agama sebagai benteng terhadap korupsi, perbaikan pendidikan anti korupsi, membuat peraturan-peraturan yang ketat, penegakan hukum dan pemberian penghargaan bagi pegawai yang melakukan pekerjaan dengan jujur dan baik. Sementara, penanganan jangka panjang ialah memperbaiki mental warga Indonesia dalam bekerja jujur dan tidak labil

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.

    About

    About me

    Featured Posts

    Featured Posts

    Featured Posts

    Pages

    Site Links

    Pinterest

    Flickr Images

    Like us on Facebook

    Popular Posts